Rabu, 24 Februari 2010

Definsi Ilmu Ekonomi

Definisi Ilmu Ekonomi
Ekonomi atau economic dalam banyak literatur ekonomi disebutkan berasal dari bahasa Yunani yaitu kata “Oikos atau Oiku” dan “Nomos” yang berarti peraturan rumah tangga. Dengan kata lain pengertian ekonomi adalah semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan perikehidupan dalam rumah tangga, tentu saja yang dimaksud dan dalam perkembangannya kata rumah tangga bukan hanya sekedar merujuk pada satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak-anaknya, melainkan juga rumah tangga yang lebih luas yaitu rumah tangga bangsa, Negara dan dunia.
Prof.P.A Samuelson mendefinisikan ilmu ekonomi yang dapat diartikan sebagai berikut :
“Ilmu ekonomi adalah suatu studi bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya ynag terbatas tetapi dapat dipergunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk keperluan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat”.
Sedangkan menurut Sadono Sukirno dalam buku beliau (Sukirno,1990,h.3) menulis bahwa ilmu ekonomi menganalisa biaya dan keuntungan dan memperbaiki corak penggunaan sumber-sumber daya (sumber daya alam dan manusia).
Dengan bahasa yang singkat Mankiw mendefinisikan ilmu ekonomi sebagai “studi tentang bagaimana masyarakat mengelola sumber daya-sumber daya yang selalu terbatas atau langka”.
Adalah tidak bisa dipungkiri bahwa ilmu ekonomi dalam penjelasannya semakin rumit untuk dipahami oleh masyarakat awam, padahal yang paling banyak memahami kebutuhan ekonomi adalah masyarakat awam itu sendiri, sehingga kebanyakan ilmu ekonomi hanya “indah” dalam ruangan kelas dan bagi para pekerja ilmu pengetahuan.

Selasa, 23 Februari 2010

Hukum Permintaan & Penawaran dalam Ilmu Ekonomi

Postingan blog kali ini saya ingin membahas tentang Hukum Permintaan & Penawaran dalam Ilmu Ekonomi. Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai bahasan tersebut, terlebih dulu kita akan membahas tentang apa itu permintaan dan penawaran beserta factor-faktor yang mempengaruhinya.
Yang dimaksud dengan permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi permintaan dari seorang individu atau masyarakat terhadap suatu barang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Harga barang yang dimaksud
2. Tingkat pendapatan/pendapatan rata-rata
3. Jumlah penduduk/jumlah populasi
4. Selera atau gengsi
5. Ramalan/estimasi di masa yang akan dating
6. Harga barang lain/substitusi
7. Distribusi
8. Lain-lain.
Sedangkan yang dimaksud penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada pasar tertentu, pada periode tertentu dan pada tingkat harga tertentu. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi produsen menawarkan produknya pada suatu pasar di antaranya adalah :
1. Harga barang itu sendiri
2. Harga barang-barang lain/harga bahan baku
3. Kebijakan pemerintah
4. Anggaran/dana/budget
5. Daya konsumsi masyarakat /tingkat permintaan
6. Ongkos dan biaya produksi
7. Tujuan produksi dari perusahaan
8. Teknologi yang digunakan
9. Lain-lain.

Sebagaimana konsep asli dari penemunya (Alfred Marshall), maka perbandingan terbalik antara harga terhadap permintaan disebut sebagai Hukum Permintaan. Dengan bunyi sebagai berikut :
Hukum Permintaan
“ Bila harga suatu barang naik maka permintaan barang tersebut akan turun, sebaliknya bila harga barang tersebut turun maka permintaannya akan naik dengan asumsi ceteris paribus (semua faktor yang mempengaruhi permintaan selain harga dianggap konstan). “
Sedangkan untuk Hukum Penawaran sebagaimana konsep asli nya dapat dikatakan penawaran itu berbanding lurus dengan harga. Dapat diartikan sebagai berikut :
Hukum Penawaran
“ Perbandingan lurus antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu apabila harga naik maka penawaran akan meningkat, sebaliknya apabila harga turun penawaran akan turun dengan asumsi ceteris paribus (semua faktor yang mempengaruhi permintaan selain harga dianggap konstan). “
Hukum Permintaan dan Hukum Penawaran adalah bagian dari hokum ekonomi yang menjelaskan fenomena ekonomi dalam masyarakat sehubungan perilakunya dalam memuaskan kebutuhannya. Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah hukum ekonomi hanyalah seputar Harga, Permintaan, dan Penawaran. Masalah-masalah lain yang kemudian muncul dan berkembang dalam perekonomian dan menghasilkan teorema serta hokum-hukum yang definitive baik yang permanen maupun yang kontemporer berdasarkan temuan seseorang adalah merupakan derivative dan varian dari fenomena ekonomi yang merujuk pada hukum ekonomi. Sumber dan muara pembahasan ekonomi tidak lain adalah seputar Harga, Permintaan, dan Penawaran.